PENGHUKUMAN DAN BELAS KASIHAN

PENGHUKUMAN DAN BELAS KASIHAN

RENUNGAN HARIAN TORAYA (REHAT)


Jumat, 5 September 2025 


 PENGHUKUMAN DAN BELAS KASIHAN

(Ukungan na Kamasokanan)

 ------- Yeremia 16:14-21 -------

 

Sepanjang sejarah Israel, Allah telah menggunakan peristiwa-peristiwa penting untuk menunjukkan kuasa dan kesetiaan-Nya kepada umat-Nya, yakni penghakiman dan belas kasihan-Nya. Allah menghakimi dan menghukum umat-Nya karena pelanggaran mereka, namun dalam penghukuman-Nya Ia terus menunjukkan belas kasihan-Nya dengan memberi pemulihan.
Allah melihat semua dosa yang dilakukan oleh Israel, meskipun mereka bersembunyi melakukannya (a.17). Mereka tidak mengindahkan Tuhan dan tidak menghormati-Nya dengan melakukan penyembahan berhala, sehingga Allah murka kepada mereka. Allah menyatakan umat-Nya bersalah dan oleh keadilan-Nya Ia menghukum mereka: ‘Aku akan mengganjar dua kali lipat kesalahan dan dosa mereka…’ (a.18). 
Penghakiman dan hukuman dari Allah memberikan pengajaran bagi mereka; Pertama, ketika Allah menghajar mereka, Ia mengajar mereka. Di ayat 20: “Dapatkah manusia membuat allah bagi dirinya sendiri?”. Allah menegur dan mengingatkan Israel akan kebodohannya yang menggantikan Allah yang hidup dengan allah buatan tangan manusia untuk disembah. Kedua, kehormatan bagi Allah. Melalui penghakiman yang dilakukan kepada umat-Nya, Allah memberitahukan kekuasaan dan keperkasaan-Nya bahwa tidak ada allah lain yang dapat dapat disejajarkan dengan Dia. Dialah Allah yang adil dalam penghakiman namun Dia juga adalah Allah yang berbelas kasih dan tidak melupakan janji-Nya kepada umat-Nya yang berbalik kepada-Nya (a.20). Hukuman yang mereka alami tidak akan berlangsung selamanya. Allah menyatakan rencana-Nya untuk mengumpulkan kembali umat-Nya, supaya umat itu mengetahui bahwa “Dialah Allah yang berkuasa dan perkasa dan bahwa Dialah TUHAN." (21). Amin.

 

Sumber : Buku Renungan Harian Toraya (REHAT)
Diterbitkan oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.

Image

Gereja Toraja Jemaat Samarinda
Klasis Kalimantan Timur & Tengah
Wilayah V Kalimantan.

Badan Hukum: Keputusan Menteri Agama R.I. No.26 Tahun 1971, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. No.: 61/DJA/1973

Alamat :

Jl. DI Panjaitan No.27 Samarinda
Kalimantan Timur, Indonesia0

Kontak Pelayanan :

(+62) 541 734508

Email :

tatausaha@gtjemaatsamarinda.org

Website :

https://gtjemaatsamarinda.org

Pendeta Jemaat :

Pdt.Joice Limbong (082158239828)
Pdt.Alexzander Bilang (081342517205)

Komisi Pelayanan, Liturgi & Multimedia (PLM) :

Pnt. Hermin Mongan (081347732609)

Staf Administrasi :

Dkn. Zet Borong (081346315152)

Staf Keuangan :

Sdr. Obednego (085250906856)

©Tim Pengelola Website Jemaat Samarinda