KEPASTIAN JANJI TUHAN

RENUNGAN HARIAN TORAYA (REHAT)


Sabtu, 27 September 2025

KEPASTIAN JANJI TUHAN  

(Kamanassan Pangallu’-Na Puang)

 ------- Mazmur 91:1-16 -------

 

Dalam dunia yang penuh tantangan ini, setiap orang diperhadapkan dengan berbagai pilihan, termasuk di mana dan cara seperti apa yang harus dilakukan untuk memperoleh kepastian perlindungan, agar dapat menikmati hidup yang berpengharapan. 
 
Pemazmur menjawabnya, dengan menegaskan, bahwa kepastian perlindungan dan pertolongan hanya diperoleh di dalam Tuhan. Hal itu disampaikan pemazmur sebagai refleksinya atas kemahakuasaan Tuhan yang mampu melindungi semua orang dari berbagai macam bahaya, seperti musuh (ay.5), penyakit sampar dan penyakit menular (ay.6), serta malapetaka dan tulah (ay.10). Bagi pemazmur, bahaya-bahaya itu memang perlu dihindari. Namun, bagaimana menghindarinya? Tidak ada cara lain selain duduk, bermalam, dan bernaung di dalam kuasa Tuhan (ayat 1-2). Hanya dengan demikian, maka seluruh aspek kehidupan seseorang difokuskan dan ditundukkan di dalam kuasa Tuhan. Tindakan pemazmur tersebut membawanya pada pengakuan bahwa satu-satunya tempat perindungan dan perteduhan, hanya di dalam Tuhan. Dengan demikian, janji perlindungan dan pertolongan, akan berlaku bagi siapa yang berpegang dan berlindung pada-Nya. 
 
Dalam iman, kita tentunya percaya, bahwa segala sesuatu yang diciptakan dan dirancangkan Tuhan adalah baik adanya. Namun, terkadang kita diperhadapkan dengan kepedihan, dukacita, dan air mata, yang seolah-olah hendak melenyapkan kita. Jika demikian, ke mana kita harus pergi mencari pertolongan dan perlindungan? Firman-Nya jelas, pertolongan kita hanya datang dari Dia yang adalah tempat perlindungan dan perteduhan yang sejati. Olehnya itu, lekatkanlah hatimu pada-Nya, serta berserulah, maka Ia akan menjawab dan meluputkanmu. Amin 

 

Sumber : Buku Renungan Harian Toraya (REHAT)
Diterbitkan oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.

Image

Gereja Toraja Jemaat Samarinda
Klasis Kalimantan Timur & Tengah
Wilayah V Kalimantan.

Badan Hukum: Keputusan Menteri Agama R.I. No.26 Tahun 1971, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. No.: 61/DJA/1973

Alamat :

Jl. DI Panjaitan No.27 Samarinda
Kalimantan Timur, Indonesia0

Kontak Pelayanan :

(+62) 541 734508

Email :

tatausaha@gtjemaatsamarinda.org

Website :

https://gtjemaatsamarinda.org

Pendeta Jemaat :

Pdt.Joice Limbong (082158239828)
Pdt.Alexzander Bilang (081342517205)

Komisi Pelayanan, Liturgi & Multimedia (PLM) :

Pnt. Hermin Mongan (081347732609)

Staf Administrasi :

Dkn. Zet Borong (081346315152)

Staf Keuangan :

Sdr. Obednego (085250906856)

©Tim Pengelola Website Jemaat Samarinda